Klikfakta.id,HALUT– Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu (9/4/2025).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi oleh Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria berinisial MFL (32), warga Desa Gura, Kecamatan Tobelo, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 21.46 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani bergerak cepat menuju Desa Gosoma,” ujar Kasi Humas.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan mendapati terduga pelaku berada di bahu jalan Desa Gosoma. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok Sampoerna dan disimpan di kantong celana pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, MFLÂ dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian yakni, 1 saset berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,31 gram, 1 unit handphone merek iPhone,1 unit sepeda motor Vixion New,1 bungkus rokok Sampoerna.
Menurut Kasi Humas,pelaku disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(hms/red).














