Klikfakta. id, HALSEL– Aparat kepolisian Halmahera Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial SM(25) asal Buton lantaran nekat menghabisi cewek Open BO inisial IS(41) yang diketahui berasal dari jawa.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Halmahera Selatan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Sula, usai menghabisi korban.
korban IS ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di dalam kamar nomor 3 penginapan King di desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 05:30 WIT kemarin.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, kasus ini berawal dari korban dan pelaku melakukan ‘transaksi sahwat’ melalui aplikasi kencan MiChat.
Keduanya kemudian bersepakat bertemu di penginapan. Usai melayani pelaku, korban meminta uang sebesar Rp850 ribu.
” Dari permintaan korban tersebut, pelaku merasa kesal lantaran tak sesuai dengan kesepakatan awal, lalu mencekik leher korban, ” ungkap Hendra, dalam konferensi pers, pada Jumat 25 Juli 2025.
Korban awalnya sempat melawan dengan pisau dan menikam pelaku. Namun korban kalah fisik akhirnya pelaku merebut pisau dari tangan korban dan kemudian menikamnya hingga tewas.
” Jadi mungkin sudah terjadi deal-deal antara pelaku dan korban mengenai harga Rp350 ribu, di tempat prostitusi, kemudian selesai hubungan intim, korban meminta dibayar Rp850 ribu, ” jelasnya.
“Dari harga itu, mungkin pelaku menolak, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan di dalam kamar penginapan,” lanjutnya.
Setelah membunuh, pelaku lalu melarikan diri ke Kepulauan Sula. Namun Tim Resmob Polres Halmahera Selatan mendapat informasi adanya pembunuhan ini kemudian turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
“Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus, dan langsung kami amankan di salah satu penginapan di Kepulauan Sula saat melarikan diri dari Desa Kawasi,” terang Hendra.
Hendra mengaku selain membunuh, pelaku bahkan mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah handphone, dua buah gelang emas, sebuah kalung emas, dan sebuah cincin emas.
“Kami sudah amankan barang bukti yaitu satu buah handphone merk Realme berwarna pink, satu buah cincin emas, satu buah patahan gelang emas, satu pasang anting, dan kemudian sebilah pisau,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 363 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C Jumario Laapen menerangkan, dari keterangan pelaku, ia mengaku kesal lantaran diminta duit lebih usai berhubungan intim.
“Jadi motif dari pembunuhan tersebut adalah ketidakcocokan harga bokingan dalam percakapan aplikasi MiChat,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buomona














