banner 468x60 banner 468x60

Dinilai Gagal Tagih Pajak Perusahaan Tambang, Gubernur Malut Didesak Copot Kepala Bapenda

Ilustrasi aktivitas pertambangan, foto : Net

Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mencopot kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zainab Alting dari jabatannya.

Desakan itu mencuat karena Formapas Maluku Utara di Jakarta menilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri di wilayah Maluku Utara yang diduga menunggak pajak daerah.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Formapas Maluku Utara Jakarta Riswan Sanun, mendesak Gubernur Malut Sherly Tjoanda, agara segera  mencopot Kepala Bapenda Zainab Alting karena dinilai gagal menagih tunggakan pajak daerah.

Menurut Riswan, kinerja Bapenda lemah yang menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara bocor dalam jumlah besar, sementara aktivitas pertambangan dan industri nikel terus beroperasi.

Sebab saat ini banyak perusahaan yang saat ini berlangsung masif di Pulau Halmahera Tenga dan Halmahera Timur, salah satunya itu PT. Indonesia Weda Industri Park (IWIP) di wilayah Halmahera Tengah.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi pajak. Ini pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati kekayaan alam, tanpa memenuhi kewajiban daerah. Gubernur harus bertindak tegas copot Kepala Bapenda,” tegas Riswan Selasa (12/5/2026).

Riswan menyoroti beredar data terkait daftar perusahaan yang diduga memiliki tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan PAP), bahkan sejumlah perusahaan tercatat pembayarannya nihil (nol) padahal aktivitas produksi berjalan terus.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan antara lain:

PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt.

“PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, hingga PT. IWIP yang disebut memiliki kolom pembayaran bernilai nol rupiah,” tandasnya.

Selain itu, kata Riswan Formapas menyoroti PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry.

“Dan PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajak daerahnya,” pintanya.

Riswan menyebut kondisi ini sebagai ironi besar di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara. Menurutnya, masyarakat tidak pernah merasakan dampak maksimal dari kekayaan tambang dari penerimaan daerah, akibat lemahnya pengawasan pemerintah.

Bagaimana mungkin daerah penghasil nikel terbesar justru menghadapi banyak persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan-perusahaan raksasa diduga menunggak pajak bertahun-tahun.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah oleh Bapenda Maluku Utara,” ujarnya.

Riswan meminta Gubernur Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak sektor pertambangan dan industri, termasuk membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.

Selain mendesak mencopot kepala Bapenda, Riswan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi permainan dalam pengelolaan pajak daerah sektor tambang di Maluku Utara.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan-perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page