Klikfakta.id, HALTENG — Oknum Polisi di satuan lalulintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) berinisial Bripka JH alias Julkarnain Hidayat diduga mengajak pacarnya yang sedang mengadung lakukan aborsi setelah ketahuan hamil.
Kejadian ini terungkap setelah pacarnya berinisial SM (26) mengungkapkan hubungan antara dirinya dan JH awalnya berjalan baik, namun berubah drastis setelah mengabarkan kehamilannya.
Bukannya memberikan dukungan, justru JH diduga meminta korban SM untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan yang tidak jelas. Belakangan diketahui Bripka JH dikabarkan telah berkeluarga.
Nama Bripka JH juga mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus moral yang mencoreng nama institusinya. Pasalnya tindakan oknum polisi itu adalah perbuatan yang tidak terpuji.
“Saya kira dia bertanggungjawab, Saya hancur. dia menyuruh saya aborsi saat saya hamil pertama, dan kali ini saya dihamili lagi tapi dia tidak punya itikad untuk tanggungjawab ” Ungkap SM pada Senin (2/12/ 2024).
Bukan hanya itu, setelah mengetahui pacarnya hamil, JH dikabarkan telah memutuskan hubungannya serta semua kontak dengan korban.
Sementara itu keluarganya pun merasa dihianati oleh oknum polisi, dan mendesak institusi kepolisian untuk memberikan keadilan terkait kasus yang dialami SM.
Pihak keluarga menilai tindakan JH tidak hanya mencerminkan kelalaian moral, tetapi melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan melakukan tindakan yang memalukan seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Untuk diketahui JH juga telah dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Tengah pada 1 November 2024 lalu dibuktikan dengan surat perintah Penyelidikan Nomor:Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.
Sebelumnya Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli Soleman saat dikonfirmasi pada Rabu 19 November lalu juga mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam dan diketahui oleh Polda Maluku Utara.
“Kasus ini sudah ditangani tinggal menunggu sidang kode etik untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai pilkada nanti,” ujar Kasi Humas diruang kerjanya.
Meskipun bagitu kata Ramli untuk sementara bukti penyelidikan sedang dirampungkan, dan perlu diketahui bahwa oknum tersebut sudah beristri.
Ramli memastikan oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai kode etik Polri. Selain itu juga harus koperatif antara perempuan dan laki laki.
“namun yang menjadi masalah istrinya mau izinkan tidak untuk menikah, nah ini juga soal,” sebutnya.
Dia menambahkan, jika hal ini tidak ada titik temu, maka sidang kode etik Polri PTDH, akan dilangsungkan setelah pilkada nanti.***
Editor : Samuel.L
Penulis : Saha Buamona
Komentar