IACN Soroti Pelantikan Abubakar Abdullah di Tengah Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi DPRD Malut

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Pelantikan Abubakar Abdullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Sherly Tjoanda, Kamis (6/11/2025), menuai sorotan dari Indonesia Anti Corruption Network (IACN).

Sorotan tersebut muncul lantaran Abubakar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.

Pasalnya Abubakar diketahui saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Utara.

Pelantikan ini dinilai memicu keresahan publik karena proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen etika Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa meskipun secara hukum seseorang yang masih berstatus saksi tetap dapat dilantik, namun aspek etika dan moral penyelenggara negara seharusnya tetap menjadi pertimbangan utama.

“Seseorang yang sudah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) semestinya tidak dilantik terlebih dahulu. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal etika publik,” ujar Yohanes, Minggu (7/12/2025).

Menurutnya, pelantikan Abubakar berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.

Sementara itu, proses hukum dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut masih terus bergulir.

Penyidik Kejati Malut juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dari unsur legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari unsur pimpinan dan anggota DPRD, yang diperiksa sebagai saksi diantaranya:

Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019–2024, kini Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029 dari PDIP dapil Halmahera Selatan;

M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024–2029, dapil Halmahera Barat dan Kota Ternate;

Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan Ketua DPD Gerindra, yang juga pernah tersandung kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN yang telah diperiksa penyidik, yakni:

Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD, kini Plt Sekretaris DPRD Malut;

Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD Malut;

Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut;

Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut;

Samsuddin A. Kadir, Ketua TAPD Provinsi Maluku Utara;

Abubakar Abdullah, mantan Sekwan DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode anggaran yang diselidiki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah keterangan saksi disebut telah mengarah pada peran Abubakar dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Sekwan, maka konstruksi dugaan tindak pidana ini sangat mudah ditelusuri siapa aktor kuncinya,” ujar seorang mantan pengurus organisasi kepemudaan.

Kelompok antikorupsi menilai posisi Abubakar selama menjabat Sekwan periode 2019–2024 sangat strategis, karena mengendalikan administrasi, keuangan, persidangan, hingga protokoler DPRD.

Dengan peran sentral tersebut, tuntutan pertanggungjawaban etik dinilai wajar dan beralasan.

Sejumlah aktivis bahkan menyatakan akan melanjutkan advokasi ke tingkat pusat, mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, BPK hingga Istana Negara.

“Agar Presiden Prabowo Subianto mengetahui kondisi penyelenggaraan pemerintahan Maluku Utara. Ini sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberantas mafia koruptor,” ujar seorang mantan Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia Prabowo 08.

Kini, pelantikan Abubakar Abdullah tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan administrasi jabatan, melainkan menjadi ujian serius terhadap komitmen etik dan integritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara, baik di mata hukum maupun di hadapan publik. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page