banner 468x60 banner 468x60

Lagi, Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan Miras ke Halteng

Dua Pengedar Miras dan Barang Bukti Ikut Diamankan Polisi

Klikfakta. id, TIDORE– Meski kerap kali tertangkap, ternyata todak membuat para pelaku pengedar minuman keras( miras) jenis cap tikus kapok.

Buktinya selama dua hari berturut- turut pekan kemarin, aparat kepolisian Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kembali menggagalkan aksi penyelundupan miras yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelaku pertama berinisial I alias Iwan(42) yang diamankan angggota Polsek Oba Utara bersama personel BKO satuan Brimob, Ahad 12 April 2025 sekira pukul 20.00 WIT di desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan bersama barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 8 kantong plastik.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/122/IV/2025, Polsek Oba Utara tertanggal 10 April 2025.

” Penangkapan dilakukan setelah unit Intel melakukan deteksi dini terkait dengan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Oba Utara dan mendapatkan infomasi bahwa disebuah rumah di Desa Galala Kecamatan Oba Utara menjual miras jenis cap tikus, ” ungkap Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, Senin 14 April 2025.

” Unit Intel kemudian menghubungi Reskrim dan personil piket untuk melakukan penggeledahan di rumah yang diduga menjual miras mendapat barang bukti 8 kantong plastik cap tikus, ” lanjutnya.

Terduga pelaku langsung diamankan ke mapolsek Oba Utara beserta dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan tindak dan proses terduga pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ” tegasnya.

Sementara pelaku kedua berinisial B alias Betrix (34) yang diamankan petugas pada Sabtu 12 April 2025 sekira pukul 06.30 WIT bertempat di pos pemantauan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara Kota

Anggota piket mencurigai 1 unit mobil pick up warna silver dengan nomor polisi DG 1985 XY bermuatan singkong dan pisang melintasi pos pengawasan Desa Kusu.

“Mobil tersebut setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapat miras sebanyak 58 Liter yang dikemas dalam kantong plastik, ” beber Suherlin

Miras tersebut diisi dalam sarung bantal guling digabungkan dalam karung yang berisi singkong.

Kendaraan itu datang dari arah Desa Akelamo Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Batat (Halbar) tujuan Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah untuk diedarkan.

“Miras 58 liter yang kami tangkap itu sekaligus dengan pemiliknya yang berinisial B alias Betrix (34) langsung di amankan di Mako Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkas Suherlin. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page