Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai kasus dugaan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Ternate.
Ketua LBH Ansor Malut Zulfikran Bailussy mengatakan bahwa polemik perizinan Villa Lago Montana Resort and Restaurant yang kian menguat dan dinilai tidak lagi sekadar persoalan
Ia mengaku informasi yang telah berkembang di publik saat ini menyebutkan bagunan Villa Logo Montana belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya jika hal tersebut benar, maka secara hukum bangunan itu tidak memiliki dasar untuk didirikan maupun dioperasikan. PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan dalam pelaksana Undang-Undang bangunan gedung secara tegas mewajibkan PBG sebelum pembangunan itu dilakukan.
“Tanpa PBG, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari penghentian kegiatan hingga sampai pembongkaran bangunan,” tegas Zulfikran, pada Senin (23/2/2026).
Zulfikran menilai semakin serius apabila lokasi pembangunan berada di kawasan hutan lindung. Menurutnya Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Artinya setiap penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh atau memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.
“Tanpa PPKH, penggunaan kawasan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan, ” sebutnya.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan ada persetujuan lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebelum izin berusaha diterbitkan.
“Dokumen lingkungan itu menurut kami dari LBH Ansor bukan formalitas semata, melainkan instrumen hukum untuk mengendalikan dampak ekologis,” jelasnya.
Terdapat tiga kewajiban hukum yang bersifat kumulatif, yakni PBB sebagai legalitas bangunan, persetujuan lingkungan sebagai prasyarat izin berusaha, serta PPKH apabila lokasi berada di kawasan hutan.
“Jika satu saja tidak terpenuhi maka kegiatan tersebut kehilangan legitimasi hukum,” tegas Zulfikran.
Ia mendesak mendesak. pemkot ternate untuk tidak sekadar bahwa izin belum terbit, melainkan membuka data secara transparan kepada publik.
Diantaranya, apakah PBG pernah diajukan dan sudah sejauh mana prosesnya, serta apakah persetujuan lingkungan telah diterbitkan, maupun lokasi pembangunan masuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
DPRD Kota Ternate juga diminta untuk segera mengambil sikap resmi. Sebagai lembaga pengawas, DPRD dinilai tidak boleh pasif.
Pemanggilan pemilik atau pengelola Villa Logo Montana dalam forum resmi DPRD yang disebut sebagai langkah konstitusional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang.
“Jika pemerintah daerah tidak bertindak, maka akan muncul presepsi publik adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakkan hukum. Ini bukan soal sentimen terhadap pelaku usaha, tetapi soal kepastian dan kesetaraan dihadapan hukum,” ujarnya.
Atas nama LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran memdesak penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga seluruh aspek legalitas diverifikasi secara terbuka. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan tanpa menunggu eskalasi tekanan publik.
“Negara hukum tidak boleh selektif. Aturan yang berlaku umum dan pejabat publik wajib hukumnya memastikan penegakkan hukum berjalan tanpa kompromi,” pungkas Zulfikran. (sah/red)













