Klikfakta.id, SOFIFI — Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pria terduga tersangka berinisial K (38) atas kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate.
Pria tersebut diamankan tim opsnal diketahui sebagai residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT malam di indekos di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Benar, tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut menangkap seorang tersangka, dari hasil pengembangan tindak pidana narkotika yang sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, ” jelasnya, Rabu (11/6/2026).
Kabidhumas memaparkan kronologis setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu, dan petugas melakukan observasi di sekitar tempat tinggal tersangka, kemudian menyergap tersangka saat berada di area bawah gedung kos-kosannya.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan satu set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu. Dan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja ia gunakan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan langsung oleh warga sekitar,” jelas Kabidhumas.
Dari serangkaian penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 (satu) set alat hisap bong yang telah diisi sabu. • 1 (satu) buah timbangan digital. • 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.
Kabid Humas menegaskan bahwa tersangka bukanlah pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, K merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika.
Ia sebelumnya pernah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Mengingat tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut”. tutup Kabidhumas.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba (Bersinar).
( sah/red)Â














