Klikfakta.id,TERNATE– DPRD Ternate disoroti dugaan Perjadin Rp26 miliar dan reses, kepercayaan publik terancam.
Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas) menyoroti DPRD Kota Ternate atas sejumlah persoalan yang mencuat ke publik.
Sorotan itu terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate Rp26,39 miliar, tindakan premanisme kepada massa aksi, serta reses, hingga polemik Villa Lago Montana.
Baca Juga :
Dugaan Perjadin Fiktif Seret DPRD Kota Ternate, Diduga ada Rekening Penampungan
PP Formapas menilai tindakan DPRD Kota Ternate berpotensi memperluas ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif tersebut.
Ketua PP Formapas Riswan Sanun, menilai sederet persoalan yang terjadi di DPRD Kota Ternate tersebut tidak bisa dianggap sebagai polemik biasa.
Menurutnya DPRD sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat harus mampu memberikan penjelasan terbuka, bukan membiarkan berbagai pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian.
Baca Juga :
“Ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD Kota Ternate dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Riswan kepda Klikfakta.id, Rabu (14/10/2026).
Sebab, kata Riswan, ketika anggaran Perjadin dipersoalkan, reses dikeluhkan masyarakat, dan perilaku anggota dewan kontroversi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan terhadap lembaga.
Riswan lebih menyoroti persoalan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan anggaran Perjadin anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 mencapai Rp26,39 miliar.
Baca Juga :
Polda Malut Kejar Kasus Perjadin, Ketua DPRD Ternate Mangkir
“Perkara harus menjadi perhatian tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang telah menangani dugaan penyimpangan tersebut,” tukasnya.
Ia juga menyentil perkembangan penanganan kasus tersebut, sebab Ketua DPRD Ternate, Rusdi A. Im, sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Ini juga menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara. Namun, alasan ketidakhadiran dan perkembangan pemeriksaan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait,” katanya.
Formapas menilai, persoalan anggaran yang menyangkut uang rakyat harus dijelaskan ke publik secara terang! Karena publik berhak mengetahui bagaimana anggaran Perjadin bisa direncanakan dan direalisasikan, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Penanganan perkara ini diharapkan berjalan profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya persoalan Perjadin, Riswan bahkan menyoroti pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate.
Pasalnya enam anggota DPRD dari Dapil II, yang meliputi Ternate Selatan dan Pulau Moti, diduga melaksanakan reses pertama tahun 2026 di rumah pribadi Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.
Menurut Riswan pelaksanaan reses di lokasi tersebut dipersoalkan karena agenda reses yang seharusnya menjadi momentum bagi anggota dewan turun langsung menemui masyarakat, untuk aspirasi masyarakat.
“DPRD harus turun mendengar keluhan, serta mencatat kebutuhan konstituen sebagai bahan perjuangan dalam kebijakan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.
“Untuk itu kami mempertanyakan sudah sejauh mana aspirasi masyarakat Pulau Moti diserap, apabila pelaksanaan reses dipersoalkan dari sisi lokasi dan jangkauan masyarakat yang dilayani,” tambahnya.
Sorotan keras juga datang dari masyarakat Dapil III yang meliputi Pulau Hiri, Ternate Pulau, dan Batang Dua.
Seorang warga Batang Dua yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya mengetahui satu dari empat anggota DPRD dari dapil tersebut turun langsung melaksanakan reses di wilayahnya.
“Yang reses di tempat kami, khususnya Batang Dua, hanya satu anggota DPRD. Itu pun karena dia memang orang Batang Dua. Yang lain tidak pernah kami lihat. Apakah mereka tidak mau menyerap aspirasi kami atau memang malas turun ke pulau,?” ujarnya.
Warga tersebut mempertanyakan konsistensi pelaksanaan reses anggota DPRD dari Partai Gerindra. Menurutnya, kegiatan reses di Batang Dua dinilai belum optimal karena disebut hanya berlangsung satu atau dua kali dalam setahun.
Berbagai keluhan ini menjadi alarm bagi DPRD Kota Ternate, menurut Riswan masyarakat di wilayah kepulauan tidak boleh sekadar menjadi angka dalam daftar daerah pemilihan ketika pemilu berlangsung.
“Karena masyarakat di Daerah tersebut juga kesulitan menemui wakilnya saat membutuhkan perhatian terhadap persoalan pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Jika keluhan tersebut benar, lanjut Riswan maka fungsi representasi patut dievaluasi secara serius.
Sebab wakil rakyat semestinya hadir di tengah konstituennya, bukan mengandalkan laporan atau kegiatan administratif tanpa memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi.
Yang paling menjadi sorotan publik, menurut Riswan dugaan tindakan premanisme yang diduga dilakukan Amin Subuh terhadap massa aksi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) ketika menyampaikan aspirasi terkait persoalan reses.
“Dugaan ini perlu mendapat klarifikasi terbuka dari pihak yang disebut maupun para saksi yang berada di lokasi,” ucapnya.
Penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sehingga setiap dugaan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau kekerasan tidak boleh dianggap sepele.
“Apabila terdapat bukti pelanggaran hukum perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, penilaian terhadap pihak yang dituduh harus tetap didasarkan pada fakta, keterangan saksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Riswan juga mengkritisi dinamika internal DPRD Kota Ternate setelah menyusul polemik dan saling tuding terkait keberadaan Villa Lago Montana.
Persoalan ini, Riswan menyebutkan semakin menambah daftar pertanyaan publik terhadap perilaku dan komunikasi politik para wakil rakyat.
Jika polemik ini terus berkembang tanpa ada penjelasan yang memadai, masyarakat berisiko hanya disuguhi perdebatan antarpihak tanpa memperoleh kejelasan mengenai substansi persoalan.
“Karena itu, kami mendesak pihak-pihak yang terlibat perlu menyampaikan fakta dan penjelasan yang dapat diuji secara objektif. Tuduhan di ruang publik tidak boleh menggantikan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang semestinya,” pungkas Riswan.
PP Formapas Malut menilai, dengan rangkaian persoalan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi DPRD Kota Ternate.
Transparansi anggaran, keterbukaan terhadap kritik, kedisiplinan menjalankan tugas, dan kesediaan turun langsung ke wilayah konstituen merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Karena masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan uang publik dan menuntut agar setiap kegiatan yang dibiayai anggaran daerah memberikan manfaat nyata.
Begitu pula dengan reses, yang semestinya tidak berhenti sebagai agenda formalitas, tetapi menjadi saluran untuk memastikan kebutuhan masyarakat masuk pembahasan kebijakan.
“Riswan menegaskan DPRD Kota Ternate juga perlu membuka ruang klarifikasi atas setiap kritik yang berkembang, termasuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan reses di wilayah kepulauan dan menanggapi dugaan yang menyeret nama anggotanya,” tegas Riswan.
Bagi Formapas, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan bantahan atau pernyataan normatif! Dibutuhkan keterbukaan, penjelasan berbasis data, serta tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak bisa diminta begitu saja! Kepercayaan harus dibuktikan melalui kinerja, integritas, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Seluruh dugaan yang kami sebutkan itu karena mencuat ke publik, dan persoalan ini tetap harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum,” pintanya.
Ia meminta DPRD Kota Ternate tidak boleh menutup mata terhadap besarnya pertanyaan publik yang kini mengarah kepada lembaga tersebut.
“Jika ingin memulihkan kepercayaan publik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan setiap persoalan ditangani secara serius,” sebutnya. (sah/red)




















