Klikfakta.id, JAKARTA — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera panggil dan periksa ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im dan Sekwan.
Desakan itu disampaikan SKAK Maluku Utara di Jakarta melalui aksi demontrasi di depan kantor KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (19/5/206).
Pasalnya adanya dugaan penyimpangan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Ternate Tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp26,3 Miliar.
Koordinator aksi SKAK Malut Jakarta M. Reza Syadik mengatakan bahwa telah viral ketua DPRD Mangetan, Provinsi Jawa Timur Suratno berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Magetan 23 april 2026 hingga ditetapkan tersangka.
Hal ini tentu positif jika penegakaan hukum di jadikan panglima tertinggi dalam memberantas modus korupsi, kalau di Magetan minilap dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 ratusan Miliar.
Sementara DPRD Kota Ternate akhir-akhir ini dikejutkan dengan dugaan penyimpangan yang dibongkar anggtota DPRD Nurjaya HI. Ibrahim bermotif SPPD Fiktif.
“Hal ini tentu menjadi petunjuk bagi penegak hukum oleh lembaga KPK yang diketuai Setyo Budiyanto untuk melakukan penyelidikan,” ujar Reza sapaan akrab Eza Makayoa kepada Klikfakta.id.
Menurutnya dugaan penyimpangan SPPD fiktif harus dilihat motif indikasi permainan yang tersistematis, apalagi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 -2025 mencapai sekitar Rp26,3 miliar.
Sebab anggaran perjadin cukup besar, untuk itu perlu diuji secara terbuka agar bisa memastikan kesesuaian realisasi anggaran, output kerja DPRD, dan kepentingan publik yang dihasilkan dari setiap perjalanan dinas.
“Untuk itu kami mendesak KPK Komisi segera kroscek serta audit investigatif terhadap penggunaan anggaran perjadin anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024 hingga 2025 sekitar Rp26,3 miliar,” tandasnya.
Ia juga mendesak KPK juga harus melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen realisasi perjadin pada 30 anggota DPRD Kota Ternate priode 2024-2029.
Selain itu, kata Eza telusuri tiket perjalanan, biaya penginapan, uang harian, laporan kegiatan, serta tujuan dan hasil kegiatan yang dibiayai oAPBD.
“Langkah ini untuk membongkar, benar atau tidak indikasi perjadin fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), penyalahgunaan fasilitas negara, dan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah,” imbuhnya.
Anggaran yang terbagi dalam 66 item kegiatan mulai dari perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga paket meeting dalam kota harus diselidiki oleh KPK.
Dan yang paling penting adalah usulan alokasi anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate yang terkesan telah mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN atau APBD.
“Terutama untuk Anggaran Perjadin dikurangi minimal 50% antara tahun 2024 hingga tahun 2025 alokasi anggaran perjalanan DPRD Kota Ternate justru tekesan membengkak,” ucapnya.
Lanjut Eza berdasarkan informasi laporan resmi, sudah masuk ke KPK, tentu SKAK Maluku Utara menyambut baik, memberi dukungan sekaligus menantang KPK bergerak cepat.
“Bapak Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK segera panggil dan periksa semua 30 anggota DPRD Kota Ternate, sekaligus Sekwan dan ketua,” desaknya.
Untuk itu SKAK Maluku Utara di Jakarta dengan tegas menyampaikan sejumlah tuntutan a kepada lembaga anti rusuah diantaranya:
1. Panggil dan periksa ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im, dan Sekwan periode 2024-2029.
2. Desak KPK usut dugaan penyimpangan SPPD DPRD Kota Ternate Tahun anggaran 2024-2025 yang nilainya mencapai Rp26,3 Miliar.
3. Diduga anggaran perjadin yang melekat di sekretariat DPRD Kota Ternate adanya dugaan kuat mengandung praktik perjalanan dinas fiktif.
4. Selidiki 66 Item kegiatan perjadin mulai dari perjalanan biasa, dinas tetap hingga paket meeting dalam Kota Ternate dengan metode Swakelola.
5. Tantang ketua KPK Setyo Budiyanto segera panggil dan periksa seluruh 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran perjadin fiktif ditengah efisiensi digaungkan.
(sah/red)













