banner 468x60 banner 468x60

Dua Perusahaan Tambang Diduga Dalang Pencemaran Lingkungan di Haltim

Klikfakta.id, HALTIM — Perusahaan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara diduga kuat mencemarkan Kali Kukuba di Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, pada Kabupaten Halmahera, Sabtu (2/5/2026).

Perusahaan tambang yang diduga mencemari Kali Kukuba adalah PT. Feni Haltim (FTH) yang bergerak dibidang produksi Feronikel di daerah Buli, bersama sub kontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi.

Pegiat Salawaku Institut, M. Said Marsaoly, mengatakan Kali Kukuba adalah nadi utama kehidupan biota laut yang terletak di pesisir Teluk Buli Haltim.

Namun di bagian hulu telah mengalami pencemaran akibat operasi dua perusahaan, yakni PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi.

Pencemaran dikali dan wilayah pesisir ini akibat perusahaan plat merah tersebut membuka lahan untuk pembangunan pabrik baterai.

“Kejadian sejak Agustus tahun lalu. Dan ini sudah berulang, tapi sayangnya tidak ada penanganan yang serius dari perusahaan untuk pemulihan,” ujar Said berdasarkan rilis yang di terima Klikfakta.id, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya dampak dari aktivitas perusahaan itu tidak hanya dirasakan saat ini, namun dapat berpotensi berkepanjangan. Karena laut yang menjadi sumber pangan utama masyarakat kini terancam.

Alhasil para nelayan terancam kehilangan mata pencaharian, lantaran ikan yang ditangkap juga tengah tercemar.

“Kami melihat ini akibat dari ambisi negara melancarkan proyek nasional yang katanya bersih. Tapi tidak melihat dampak buruknya kedepan,” tegasnya.

M. Said menilai, peristiwa pencemaran ini juga menunjukkan karena lemahnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak partisipatif serta cenderung diputuskan sepihak oleh Pemerintah Pusat.

“Kami tekankan agar aktivitas perusahaan ini segera dihentikan dan segera melakukan upaya pemulihan lingkungan secara serius,” tegasnya pungkasnya.

Untuk itu, Said meminta kepada Pemerintah Pusat (Pempus) agar mengambil kebijakan hentikan pembangunan infrastruktur pabrik baterai dan pastikan ada pemulihan yang sungguh-sungguh.

“Sebab dengan adanya ambisi pemerintah dalam pengembangan baterai listrik tidak boleh mengabaikan keselamatan warga dan ekologi,” tuturnya.

Said juga menuturkan pada Senin (4/5/2026) pihak PT Feni melakukan pertemuan dengan warga Mabapura di Kantor PT Feni. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta untuk menampipkan Amdal.

Saat menampipkan Amdal, kata Said ternyata beberapa item penting pekerjaan yang ada di dalam dokumen lingkungan, dilapangan tidak dikerjakan PT Feni.

“Paling krusial adalah sumur resapan air juga ditimbun, yang mengakibatkan mangrove di pesisir teluk buli rusak, Kementerian lingkungan hidup, Dinas lingkungan Haltim dan Provinsi segara menindak tegas PT Feni,” tegasnya mengakhiri.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Feni saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon belum merespons.(sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page