Klikfakta.id, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, menegaskan dugaan korupsi BPJN Malut itu terjadi pada sejumlah proyek jalan, sehingga aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga telah melakukan pemanggilan sejumlah oknum pegawai BPJN Maluku Utara, pada 12 Desember 2025, dan itu merupakan sinyal adanya indikasi penyimpangan pengelolaan proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Zulfikran mengatakan pembangunan jalan nasional yang dibiayai melalui Keuangan Negara seharusnya menjadi instrumen utama untuk mendorong konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun dalam praktik dilapangan LBH Ansor Maluku Utara menduga proyek-proyek tersebut justru dimanfaatkan sebagai ruang bagi praktik kolusi, nepotisme, hingga rekayasa pengadaan, maka dugaan indikasi ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Harus ditelusuri dengan serius, karena kami menduga beberapa paket pekerjaan tersebut terjadi penyalahgunaan kewenangan, serta pengaturan proyek yang merugikan Keuangan Negara,” tegas Zulfikran dalam press rilisnya yang diterima Klikfakta, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan informasi, kata Zulfikran terdapat indikasi pengondisian paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan, termasuk dugaan rekayasa sistem E-Katalog yang berpotensi praktik monopoli proyek oleh pihak tertentu, karena memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
“Jika terdapat praktik pengondisian melalui sistem pengadaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujarnya.
LBH Ansor Maluku Utara juga menilai bahwa kasus ini harus ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK, karena proyek yang diduga bermasalah ini tidak sedikit, sekitar 20 paket pekerjaan jalan yang anggarannya dari APBN cukup besar,
“Untuk itu kami mendesak Kejagung dan KPK mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan agar penanganannya objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” tandas Zulfikran.
Lebih lanjut, LBH Ansor Maluku Utara juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi serius terhadap pejabat dan jajaran di BPJN Maluku Utara yang saat ini menjadi sorotan.
Menurutnya penonaktifan sementara pejabat dalam proses pemeriksaan saat ini merupakan tindakan administratif yang lazim dalam rangka menjaga integritas penyelidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Kami mendesak Menteri PUPR untuk segera evaluasi dan penonaktifan sementara terhadap pejabat yang dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tukasnya.
LBH Ansor Maluku Utara juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh berubah menjadi arena pembagian keuntungan antara elite birokrasi dan kontraktor, sementara kualitas jalan yang dibangun justru cepat rusak dan membahayakan masyarakat.
“Setiap rupiah dari APBN yang dipergunakan itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Jika proyek dijadikan ladang bancakan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan aman,” tegasnya.
Zulfikran menegaskan dalam waktu dekat LBH Ansor Maluku Utara segera menyampaikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK disertai dengan dokumen awal serta daftar proyek yang diduga memiliki permasalahan perencanaan, pelaksanaan, maupun serah terima pekerjaan.
“Kami memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan unsur pidana, maka APH harus menuntaskan hingga adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, ” tegasnya. (sah/red)














