Klikfakta.id – Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbicangkan dugaan kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum dari instansi Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Belakangan, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyita dugaan harta milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah taktis Polri itu berawal dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026 dini hari.
Sesuai penggeledahan, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut, penyitaan itu sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, totalnya senilai Rp476 miliar,” kata Totok dalam keterangan resminya, pada hari yang sama.
Apa yang Melatari Penggeledahan Rumah Jampidsus?
Dalam kasus ini, penggeledahan sebuah rumah di Sentul, merupakan bagian dari penyidikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, pada 12 lokasi berbeda, pada Rabu, 8 Juli 2026 malam.
Kediaman Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung, menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi dikutip dalam keterangannya, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Budi menyebutkan, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah sorotan ihwal penggeledahan rumah Jampidsus itu, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan aksi pengangkapan Kejagug terhadap seorang anggota Polri, yakni Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Jenderal Bintang Satu Polri itu diduga masuk pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Kejagung Sempat Tangkap Jenderal Polisi
Secara terpisah, Kejagung sempat menetapkan perwira tinggi Polri, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dugaan korupsi MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman sempat menyatakan pihaknya telah membongkar peran Jenderal Polri itu yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan),” ungkap Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Yang bersangkutan sempat menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” bebernya.
Dalam kasus ini, Lalu Muhammad Iwan diduga memanfaatkan taji jabatannya dengan memerintahkan 2 saksi kunci berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan satu perusahaan swasta fiktif.
Kejagung mengklaim, perusahaan tersebut sengaja didirikan sebagai sarana tunggal untuk memonopoli penjualan alat kelengkapan wadah makanan berupa wadah saji (food tray) alias ompreng besi, kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pada akhirnya, kasus yang menjerat pejabat Polri hingga Jampidsus itu lantas menuai sorotan tajam sebagian kalangan yang menilai bobroknya skandal korupsi yang membayangi aparat penegak hukum di Tanah Air.(tim/red)













